Upah Buruh Tani September 2021 Naik 0,11 Persen

JAKARTA, bicaradata.net – Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa rata-rata upah harian buruh tani nasional mengalami kenaikan 0,11 persen pada September 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, jika dilihat sebaran secara provinsi, upah buruh tani secara nominal tertinggi terjadi di Kalimantan Utara yaitu Rp73.872 per hari. Sedangkan, upah nomonal buruh tani terendah ada di Yogyakarta dengan nilai Rp31.891 per hari.

“Upah buruh tani pada September 2021 itu tercatat Rp56.962 per hari, di mana angka ini naik 0,11 persen kalau dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar  saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.

Jika dihitung secara riil ujar Margo, upah buruh tani pada September 2021 mengalami peningkatan 0,25 persen menjadi Rp52.882 per hari dibandingkan Agustus 2021.

“Upah riil naik karena indeks konsumsi rumah tangga pada September 2021 mengalami deflasi. Jadi, karena deflasi, upah riilnya mengalami peningkatan,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, terjadi kenaikan tipis pada upah buruh bangunan di periode yang sama yakni sebesar 0,01 persen menjadi Rp91,226 per hari jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Sedangkan, upah riil buruh bangunan pada September 2021 sebesar Rp85.630 per hari atau naik 0,05 persen jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2021.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Adapun upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.

Kemudian, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. (*)

Sumber : Antara