Pemkab Pamekasan Paparkan Syarat Penerima BLT DBHCHT

PAMEKASAN, bicaradata.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memaparkan sejumlah syarat bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik, syarat bagi calon penerima BLT DBHCHT itu diantaranya, belum pernah menerima ragamnya bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah.

“”Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung (BLT) Covid-19 dan macam-macam bantuan lainnya,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Astutik menjelaskan, bahwa pemanfaatan DBHCHT yang diperuntukkan petani tembakau itu, merujuk pada ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

“Jadi Bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” urainya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi data bagi calon penerima BLT DBHCHT 2021. Namun, saat ini masih banyak ditemukan data calon penerima BLT DBHCHT yang tidak memenuhi syarat.

Disisi lain, Astutik mengatakan, bahwa banyaknya calon penerima BLT DBHCHT yang tidak memenuhi syarat, nantinya akan berdampak pada realisasi anggaran gang akan dilaksanakan.

Kata dia, kemungkinannya, jika dana sebesar Rp. 22 miliar yang diperuntukkan untuk BLT DBHCHT  itu tidak terserap secara keseluruhan, maka akan dialihkan ke sejumlah program. Misalnya  bidang kesehatan dan Bantuan Pembayaran Iuran Daerah (BPID).

“Anggaran BLT DBHCHT Rp 22 miliar cukup tinggi, nanti kita alihkan ke kesehatan jika tidak terserap keseluruhan,”tutupnya. (*)