Hari ini, KPU Tetapkan Cabub-Cawabub Pamekasan

Pamekasam,databerita.net.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, hari ini, Senin (12/02), akan menetapkan Pasangam Calon Bupati Pamekasan dan Calon Wakil Bupati Pamekasan, yang sudah mendaftar ke KPU Pamekasan.

Muhammad Hamzah, Ketua KPU Pamekasan, mengatakan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, akan dipusatkan di Gedung PKPRI, Jalan Kemuning, Pamekasan. yang akan melibatkan pasangam calon, yang sudah mendaftar ke KPU Pamekasan.

Hamzah yakin, masing-masing pasalon memiliki pendukung yang cukup banyak. Sehingga, ia meminta kepada pendukung pasangan calon, yang tidak berkepentingan, untuk tidak ikut dalam penetapan calon. Kecuali, yang sudah diundang oleh KPU Pamekasan.

“nanti kita undang tim sukses pasalon secara imbang. Misalnya jika kita mengundang 20 Orang dari salah satu pasalon, maka pada pasalon lainya, kita akan undang jumlah yang sama,”jelasnya.

Hamzah melanjutkan, penetapan Cabub-Cawabub tersebut, merupakan tahapan Pilkada Pamekasan, yang harus dilakukan oleh KPU Pamekasan.

Hamzah meminta kepada masing-masing pendukung Pasalon, untuk tetap menjaga kondusivitas Kabupaten Pamekasan. dengan demikian, Pamekasan tetap aman dan Kondusive.

Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. ada beberapa tahapan Pilkada yang harus dilalui oleh masing-masing pasalon.Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.

Writer           : Hasanuddin Lubis

Editor             : Akhmad

 

 

Ideadaily.id
Berbagi informasi merupakan sebagian cara menikmati waktu dengan bijak.