Pamekasan, databerita.net – butuh enam hari, jajaran Kepolisian Resort Pamekasan, dari satuan reserse kriminal (reskrim), untuk mengungkap siapa pelaku tindak kekerasan, terhadap masyarakat Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan. pada Jum’at, (19/01/2018) kemaren.
setelah dilakukan penyelidikan, Akhirnya, Polres Pamekasan menetapkan dua tersangka tindakan kekerasan terhadap orang dan barang. masing-masing tersangka inisial MH dan AH.
dalam mengamankan dua tersangka, Polres Pamekasan ternyata tidak sendiri. mereka di Back Up Polisi Daerah (Polda) Jatim. dasar Polres Pamekasan mengamankan tersangka kekerasan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, Tanggal 20 Januari 2018.
terhadap keduanya, Polisi menjerat dengan pasal 170 (1) sub 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada tersangka MH. untuk tersangka AH di jerat dengan pasal 170 (1) sub 335 KUHP. Ancaman hukuman pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polisi menangkap kedua tersangka, pada Pukul 16.30 Wib, pada Kamis, (25/01/2018).” 2 (dua-red), tersangka sudah kami amankan, keduanya semua dari pihak Laskar Pembela Islam (LPI),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan,Jum’at (26/01).

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail, meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebab, sesungguhnya yang memiliki kewenangan, pemberantasan penyakit masyarakat, yakni Sat Pol PP dan Aparat Kepolisian resort Pamekasan.
Seharusnya terang Ismail, Jika masyarakat menemukan aktivitas yang janggal di lingkunganya, untuk menyampaikan kepada Kepala desa setempat, atau kepada aparat keamanan di Desa, yakni Babinkabtimas dan Babinsa. minimal perangkat Desa.
“dihimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal-hal yang meresahkan, seperti ada Praktek Prostitusi di lingkunganya, silahkan laporkan kepada aparat berwajib. biar aparat yang melakukan tindakan,”tuturnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibisono, mengaku, Pol PP aktiv melakukan patroli terhadap tempat-tempat terlarang Perda. termasuk yang di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, juga sering di razia dan diingatkan kepada pemilik rumah.
Namun, dirinya tetap berharap agar masyarakat, melaporkan kejadian kejanggalan, kepada tiga pilar Desa. masing-masing Babinsa, Babinkantibmas dan Kepala Desa.”tiga pilar itu, yang diberi tanggung jawab oleh negara, untuk menjaga ketertiban di Masing-masing desa,”pungkasnya.(4f4/redaksi)






Berikan Balasan