Pamekasan,databerita.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, ber-inisiatif untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelanggaran Hiburan dan Rekreasi.
dalam Perda nomor 03 tahun 2015 tersebut, tempat karoke masih diperbolehkan ber-operasi, asalkan mengantongi ijin. Namun, Jika revisi Perda tersebut terwujud, maka tempat karoke dalam Jenis apapun akan dilarang ber-operasi di Pamekasan.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Ismail mengaku sudah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelanggaran Hiburan dan Rekreasi. Salah satu isinya, menghapus seluruh tempat karaoke di Pamekasan.
Ismail melanjutkan bagi tempat Karaoke yang masih mengantongi Ijin, maka ijinya harus ditangguhkan dan Pemkab Pamekasan tidak boleh memperpanjang ijin tempat karaoke. itu dilakukan, untuk menjaga marwah Pamekasan, sebagai kota gerbang salam dan menindaklanjuti keresahan masyarakat, terhadap Keberadaan tempat Karaoke di Pamekasan.
“kami sudah mengusulkan untuk mervisi berkomitmen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelanggaran Hiburan dan Rekreasi. dalam revisi itu, semua tempat karaoke di pamekasan, akan kita hapus,” terang Ismai Ketua Ikatan Alumni (Ika) Stain Pamekasan Pusat.
Dengan Demikian kata Politisi Muda Partai Demokrat ini, jika revisi tersebut terwujud, Kabupaten Pamekasan akan bersih dari tempat karoke, jenis apapun.(4f4/redaksi)






Berikan Balasan