Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

Ilustrasi rokok batangan (foto/isotock)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan melarang penjualan rokok batangan. Pelarangan itu dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Itu kan (pelarangan), kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

Jokowi menjelaskan, pelarangan penjualan rokok batangan bukan tanpa sebab. Kata dia, pemberlakuan pelarangan sudah dilakukan beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” jelasnya.

Pelarangan penjualan rokok batangan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Penetapan itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jum’at 23 Desember 2022. Selain pelarangan penjualan rokok batangan, ada perubahan pengaturan lain, diantaranya :

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok. (*)