Bea Cukai Sampaikan 4 Kriteria Cara Kenali Rokok Ilegal

PAMEKASAN, bicaradata.net – Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama sampaikan 4 kriteria agar masyarakat mengenali rokok ilegal.

Pertama, rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai, serta kemasannya terkadang polos. Rokok bodong jenis ini biasanya beredar di kalangan masyarakat dan bisa diakses di toko toko kecil.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat,” kata Tesar

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Keaslian pita cukai bisa diketahui jika cetakan pita cukai tajam, kertas pita cukai tidak berpendar, dan jika disinari UV hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas dengan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Kemudian terakhir, Rokok dengan pita cukai berbeda. Pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan, misalnya peruntukan kretek ditaruk di rokok filter.

“Keempat ciri ciri itu yang paling mudah ditemukan tentu yang pertama, karena secara kasat mata sudah jelas,” jelasnya.

Tesar menegaskan, bahwa edukasi tentang ciri rokok ilegal terus dimasiafkan. Sosialisasi itu diakuinya disambut antusias oleh masyarakat. Kata dia terlihat dari banyaknya masyarakat yang berpartisipasi baik melalui telepon maupun whatsapp.

“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” tutupnya.

Reporter : Fauzi
Editor     : Rosi