JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 803 ekor kepiting bakau (Scylla spp) di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepiting tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I.
“Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Pak Menteri Trenggono,” kata Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Heri mengatakan, Menteri Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan (SDI). Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.
“Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya,” imbuhnya.
Dikatakannya, kepiting ini rencananya akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok pada Rabu 18 Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku usaha ialah dengan mencampurkan kepiting undersize dengan kepiting yang ukurannya sesuai ketentuan.
“Penyitaan tersebut bukti bahwa kami tidak main-main dalam mengawal SDI. Jadi kami periksa betul-betul agar jangan sampai ada yang lolos (khusus undersize),” tegas Heri. (*)





