Pemerintah Cabut Pemberlakuan PPKM

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022)

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang serta memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” katanya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah juga dimjnta tetap siaga, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 agar tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkasnya. (*)