Kemenag Persiapkan Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kemenag Persiapkan Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK. Dok : Humas Setkab

JAKARTA – Menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).

Yaqut menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia. Targetnya yakni dalam dua hari ke depan. Para ormas nantinya akan mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK itu kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya dikutip dari laman resmi kabinet.