JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar gelang identitas yang dibekali petugas haji Indonesia kepada jamaah dipakai dan tidak ditukar.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin dalam keterangannya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Menurut Fauzin, gelang identitas itu sudah menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji dari Indonesia. Gelang identitas itu diminta dipakai sejak diterima hingga kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air.
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” ujarnya
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag ini menjelaskan, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ia menyebut, ada enam kolom dalam gelang identitas tersebut.
Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Kolom kedua berisi nomor kloter. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.
Sementara, kolom keempat berisi tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.
“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” katanya. (HR)





