PAMEKASAN – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan mencatat ada 28 tambak udang diwilayah setempat yang memiliki izin.
“Itu (tambak berizin, red), ada sekitar 28 se-Kabupaten Pamekasan. Tersebar di daerah Tlanakan, Pasean, Pademawu, Batumarmar, dan beberapa daerah lain,” ujar Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP-Naker Kabupaten Pamekasan, Liza Ikawati saat diwawancara, Rabu (8/6/2022)
Liza mengatakan, dari 28 tambak udang yang tercatat, pengurusan izinnya sudah melalui sistem OSS yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi. Terbitnya perizinan itu, langsung terintegrasi satu pintu dengan pertambangan, perikanan, pertanian serta lingkungan hidup.
Menurutnya, setelah izin usaha terbit nantinya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat. Hal itu dilakukan untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan penertiban jika nantinya ditemukan ada beberapa pelanggaran.
Perlu diketahui, sebelumnya terkait penerbitan izin tambak udang ini kata Liza, pihaknya mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) pendelegasian kewenangan. Ia menyebut, perizinan saat itu masih ada di Dinas teknis, seperti Dinas Perikanan.
“Jadi sekitar tahun 2018, 2019, dan 2020 awal, sebelum OSS RBA, itu di dinasnya. Setelah RBA, menjadi kewenangan Kabupaten/Kota,” jelasnya. (Zy)




