PAMEKASAN – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman mengungkapkan ada empat kriteria rokok yang tergolong ilegal.
“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” katanya.
Lebih lanjut, Ainur juga menjelaskan undang-undang tentang cukai. Dimana jika ada yang melanggar sanksinya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Makanya, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, Satpol PP gencar melakukan sosialisasi. Harapannya agar masyarakat mematuhi aturan yang ada.
“Kami berharap bahwa sosialisasi ini akan membuat masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan menghentikan praktik tersebut secara keseluruhan,” tutupnya.





