JAKARTA – Klaim rumah sakit COVID-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran termasuk dalam kategori kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/2/2022)
“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS,” ujar Khalimah dilansir dari Antara
Khalimah menerangkan, klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yaitu Rp. 680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp.1,74 triliun.
Sementara, total klaim RS COVID-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp.90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp.87,78 triliun yang harus dibayarkan.
Berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien.
Khalimah meminta, rumah sakit COVID-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan bulan Desember 2021 agar segera mengurusnya, Ia menyebutkan, paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluarsa. (At)





