Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sosialisasi di Kecamatan Batumarmar hingga Pakong

PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mulai melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Sosialiasi ini dimulai pada Senin (22/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa sosialisasi pertama dimulai di kawasan Pantura.

“Untuk minggu pertama kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” ungkapnya.

Ainur panggilan akrabnya ini mengatakan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung hingga 23 Mei 2024 mendatang. Sesuai undang-undang, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dengan empat kriteria.

“Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” paparnya.

Lebih lanjut, Ainur menyebutkan bahwa sosialiasi ini menyasar sejumlah toko, pasar, terminal dan jasa pengiriman. Selain itu pelabuhan, rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal di 13 kecamatan juga menjadi sasaran.

“Dalam sosialisasi ini kami tidak mengamankan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya sekadar sosialisasi agar tidak mengedarkannya,” terangnya.

Ainur berharap masyarakat semakin sadar dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab akan berdampak pada kerugian negara yang juga berimbas pada masyarakat.