PAMEKASAN – Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Khususnya mengenai peruntukan pita cukai pada rokok.
Sosialisi ini kerap dilakukan di beberapa perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, salah satu tempat sosialisasi dilakukan di Perusahaan Rokok CV. Ayunda Permata Sejahtera, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu.
“Ada sekitar 400 orang. Mereka merupakan pekerja serta masyarakat umum yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno, Jum’at (28/10/2023).
Yusuf mengatakan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada khalayak. Sehingga pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal bisa teratasi.
“Kami bersyukur masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” katanya
Perlu diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Kades, Camat serta beberapa narasumber diantaranya Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, perwakilan Kejari Pamekasan, Polres Pamekasan, serta Bea Cukai Madura.
Yusuf menerangkan, hadirnya pemerintahan dan beberapa elemen itu, sebagai upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Harapannya, mendapat dukungan dari masyarakat
“Harapan kami, upaya ini didukung kekompakan masyarakat. Sehingga pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai bisa maksimal,” harapnya.





