PAMEKASAN – Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura. Pengesahan tersebut tertandatangani pada tanggal 7 Agustus 2023.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Pamekasan, Moh Zahri mengatakan, adanya pengesahan Ripparkab tentu membawa angin segar. Pasalnya, akses untuk pelaksanaan pembangunan wisata di wilayah setempat bisa semakin leluasa kedepan.
Zahri menerangkan, Ripparkab dibutuhkan untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan wisata, baik dari Provinsi maupun Nasional. Makanya, setelah pengesahan itu Disporapar kemudian bersiap untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun 2023.
Namun, kata Zahri, pengajuan untuk DAK pusat tahun 2023 ini masih tertunda. Sebab, berdasarkan koordinasi antara Disporapar-Bappeda setempat, batas waktu pengajuan sudah lewat. Pihaknya kemudian berinisiatif untuk mengajukan di tahun 2024 mendatang.
Zahri mengatakan, selama ini kendala utama untuk pelaksanaan pembangunan wisata di Pamekasan terganjal oleh minimnya anggaran, utamanya yang didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan adanya Ripparkab, untuk menjamin kepastian dari keterhambatan tersebut.
“Kenapa kita butuh DAK pusat? soalnya kita tidak bisa mengandalkan anggaran dari APBD yang sangat minim ini. Katakanlah di tahun kemarin dapat Rp25 juta, belum lagi dipotong pajak, jadi itu tidak bisa merubah destinasi wisata secara signifikan. Paling hanya pembenahan kecil,” katanya, Jum’at (1/9) siang.
Disisi lain, Zahri menambahkan bahwa target selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai perbub desa wisata. Kedepan, desa-desa wisata potensial akan dipetakkan. Rencana ini dilakukan menyusul adanya Ripparkab yang telah disahkan.
“Sebenarnya sudah ada beberapa lokasi yang kita bidik. Misalnya bukit kehi, itu potensial. Kemudian ada desa batik di Klampar. Jadi, ketika nanti kita sudah ada dasarnya (perbub,red), kita akan memetakkan beberapa desa wisata yang cocok disini,” tutupnya.





