PAMEKASAN – Organisasi profesi kesehatan se- Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Organisasi profesi kesehatan ini, diantaranya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)
Kemudian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI)
Wakil Ketua IDI Pamekasan, dr. Mohammad Mukhlis mengatakan, koalisi organisasi profesi kesehatan ini menyatakan sikap tegas penolakan, karena RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai cacat prosedur dan merugikan masyarakat.
“Kami dari organisasi kesehatan disumpah untuk memberikan standard pelayanan tertinggi. Sedangankan pada RUU Omnibus Law Kesehatan ini, kita tidak ada lagi yang namanya peningkatan kompetensi,” ungkapnya, Senin (28/11/2022)
Selanjutnya, RUU Omnibus Law juga dianggapnya sebagai ancaman bagi masyarakat. Jika dipaksakan legal, disebutkannya akan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Menurut dr. Mukhlis, kekhawatiran lainnya yakni ketika ada tenaga kesehatan di masyarakat yang tidak sesuai dengan kompetensi. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah, sehingga akan berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan.
“Organisasi profesi kesehatan ini mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kompetensi. Baik dari organisi kedokteran, kebidanan, keperawatan, semuanya, ada kode etiknya masing-masing. Khawatirnya, jika nanti ada tenaga kesehatan di masyarakat yang tidak mempunyai kompetensi, akan mangancam terhadap keselamatan pasien,” terangnya
Sementara disisi lain, koalisi organisasi profesi kesehatan juga mendorong agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem, terlebih dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.
“Kami mendorong, agar perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait. Sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan,” pungkasnya. (Zy)





