BOGOR – Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menegaskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dalam praktik moderasi beragama.
Inspektorat Jenderal sebagai unit yang memiliki tugas pengawasan, harus mengawal dan memastikan ASN Kemenag moderat dalam beragama.
Hal ini disampaikan Nizar saat membuka Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Tahap II Inspektorat Jenderal, di Bogor, Jawa Barat.
“Kita ketahui bersama bahwa penguatan moderasi beragama adalah salah satu program prioritas Kemenag dan masuk dalam RPJMN Pemerintah Pusat, sehingga Itjen harus mengawal suksesnya program ini dan semua ASN menjadi moderat,” ujar Nizar, Minggu (7/8/2022).
Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Tahap II ini digelar selama empat hari, mulai 7 sampai 10 Agustus 2022. Sebelumnya, pada April 2022, Itjen Kemenag juga telah mengadakan acara serupa di lokasi yang sama.
Nizar menyampaikan terdapat empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai kearifan lokal (local wisdom).
Sementara itu, ada lima langkah yang telah dan akan dilakukan Kemenag untuk menguatkan praktik moderasi beragama.
Lima langkah tersebut adalah : (1) Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. (2) Penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama. (3) Penyelarasan relasi agama dan budaya. (4) Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama. (5) Pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.





