PAMEKASAN – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membuka ruang diskusi bersama wartawan di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, pada Minggu (26/5/2024). Hal ini dilakukan untuk merespons terkait adanya polemik RUU Penyiaran saat ini.
Dalam diskusi ini, Koordinator Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM), Mohammad Khairul Umam mengatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan pada 27 Maret 2024 telah mengancam kebebasan pers.
Sebab, kata Khairul, ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diantaranya melarang jenis konten tertentu dan membatasi produk jurnalistik.
Makanya, JPM menolak tegas terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Khairul berharap agar Achmad Baidowi menyampaikam ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRR), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapan pun,” pungkasnya.
Sementara, Achmad Baidowi menyampaikan, bahwa bahan diskusi ini nantinya akan disampakain ke DPR RI. Khususnya di Komisi I.
“Kami Wakil Ketua Baleg DPR RI akan terus membuka ruang luas bagi semua pihak, mendukung diskusi sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran dengan Komisi I DPR RI,” ujar Achmad Baidowi.
Menurut Awiek, panggilan akrabnya ini mengatakan, jurnalis di berbagai daerah memang menganggap RUU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers. Pun, hak berpendapat masyarakat.
Pihaknya berjanji, bahwa apa yang menjadi tuntutan wartawan di Kabupaten Pamekasan soal RUU Penyiaran nanti akan diusulkan ke Komisi I DPR RI.
“Kami akan sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Lulusan S1 Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.




