PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri), tersangka tindak pidana pencurian. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak lima belas sepeda motor.
Pasutri tersebut berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk. Keduanya, digelandang di Mapolres Pamekasan, sejak Sabtu (24/02/2024) kemarin.
“Alhamdulillah, ini merupakan tangkapan yang lumayan banyak dengan jumlah motor yang diamankan sebanyak limabelas,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Senin (26/2/2024).
Pasutri ini diduga maling motor kelas kakap. Sebab, dari banyaknya kendaraan yang berhasil disita petugas.
Kata Kapolres, para pelaku beraksi di wilayah berbeda di Pamekasan. Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini melakukan hunting untuk mengintai sepeda motor korban.
Sang suami berperan sebagai eksekutor. Sedangkan istrinya bertugas untuk mengawasi. Modusnya, motor itu digasak ketika korban lengah, yakni dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Selain menangkap pasutri, polisi juga meringkus pria berinisial MQ (27), warga Desa Ceguk. MQ ditengarai berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, tersangka pasutri ditangkap di wilayah Camplong, Sampang. Untuk tersangka penadah, ditangkap di wilayah Jarin, Pamekasan.
Atas perbuatannya pelaku suami istri disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP unsur pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah disangkakan pasal 480 ke 1, 3, 4, 5 unsur pasal penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




